Koreksi Pasal 6
PP Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN PUNGUTAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan RI(A Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas.
(2) Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan RKA Otoritas Jasa Keuangan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri sebagai bahan pen)rusunan rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN.
(3) Selain sebagai bahan penJrusunan rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., RKA Otoritas Jasa Keuangan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyusunan nota keuangan.
Koreksi Anda
