Koreksi Pasal 7
PP Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN PUNGUTAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
Perubahan RKA Otoritas Jasa Keuangan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
