Koreksi Pasal 10
PP Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN PUNGUTAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Jenis Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi:
a. biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi; dan
b. biaya tahunan untuk pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian.
(21 Jenis dan besaran Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (U ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini sebagaimana tercantum dalam Lampiran y€rng merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 1 I Bagi Pihak yang melakukan lebih dari satu kegiatan usaha di Sektor Jasa Keuangan yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, Pihak dimaksud wajib membayar biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b pada besaran Pungutan tertinggi di antara besaran Pungutan dari setiap kegiatan usaha.
Paragraf3. . .
Koreksi Anda
