Koreksi Pasal 17
PP Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN PUNGUTAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai pembayaran bertahap atas biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan perhitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berlaku mutatis mutandis terhadap Pihak yang laporan keuangannya tidak diwajibkan untuk diaudit berdasarkan peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan dengan mengacu pada laporan keuangan tahunan yang tidak diaudit atau dokumen lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b.
(21 Dalam hal biaya tahunan yang mengacu pada dokumen lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, penghitungan besarnya biaya tahunan yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 mengacu pada buku, catatan, dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik yang mencerminkan capaian kinerja, volume usaha, atau ukuran lain yang menjadi dasar penghitungan Pungutan.
Pasal18...
Koreksi Anda
