Koreksi Pasal 15
PP Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN PUNGUTAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Keseluruhan biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dihitung kembali berdasarkan laporan keuangan tahunan tahun bersangkutan yang telah diaudit.
(21 Dalam hat terdapat selisih kurang bayar antara biaya tahunan yang dihitung berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 dikurangi biaya tahunan yang dihitung berdasarkan ketentuan pada ayat (1), selisih kurang bayar tersebut ditambahkan pada kewajiban biaya tahunan untuk tahun diketahuinya selisih tersebut.
(3) Dalam...
(3) Dalam hal terdapat selisih lebih bayar antara biaya tahunan yang dihitung berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 dikurangi biaya tahunan yang dihitung berdasarkan ketentuan pada ayat (1), selisih lebih bayar tersebut dikurangkan dari kewajiban biaya tahunan untuk tahun diketahuinya selisih tersebut.
(4) Selisih kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 atau selisih lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditambahkan atau dikurangkan pada pembayaran tahap terdekat setelah diketahuinya selisih tersebut.
Koreksi Anda
