Koreksi Pasal 29
PP Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN PUNGUTAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(U Dalam hal sebelum berakhirnya tahun berjalan penerimaan Otoritas Jasa Keuangan yang berasal dari Pungutan lebih besar dari RI(A Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b sebesar sampai dengan 0% (nol persen) pada sisa tahun berjalan setelah mendapat persetujuan Menteri.
(21 Pengenaan biaya tahunan sebesar sampai dengan O% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diantaranya mempertimbangkan kebutuhan anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni.
Koreksi Anda
