Koreksi Pasal 22
PP Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN PUNGUTAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan verifikasi atas perhitungan secara mandiri biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 17.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas kewajiban biaya tahunan paling lama 10 (sepuluh) tahun sebelum pelaksanaan verifikasi.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan hasil perhitungan biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 dengan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hasil perhitungan biaya tahunan yang berlaku merupakan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Pihak yang melakukan perhitungan biaya tahunan secara mandiri dapat meminta klarifikasi kepada Otoritas Jasa Keuangan atas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal terdapat selisih kurang bayar antara biaya tahunan berdasarkan verifikasi Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi biaya tahunan berdasarkan perhitungan secara mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15, selisih kurang bayar tersebut ditambahkan sebagai kewajiban biaya tahunan pada tahun ditetapkan hasil verifikasi.
(6) Dalam hal terdapat selisih lebih bayar antara biaya tahunan berdasarkan verifikasi Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi biaya tahunan berdasarkan perhitungan secara mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15, selisih lebih bayar tersebut dikurangkan dari kewajiban biaya tahunan pada tahun ditetapkannya hasil verifikasi.
(71 Selisih kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau selisih lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditambahkan atau dikurangkan pada tahap pembayaran terdekat setelah ditetapkannya selisih berdasarkan hasil verifikasi.
Pasal23...
_t2_
Koreksi Anda
