Koreksi Pasal 8
PP Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN PUNGUTAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pungutan dan penerimaan lainnya merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(2) Pungutan...
(2) Pungutan dan penerimaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sumber a.nggaran Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
