Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN PUNGUTAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Pihak yang melakukan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan dikenai hrngutan. (2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar Pungutan.
Koreksi Anda