Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Sapi Bakalan adalah sapi bukan bibit yang mempunyai sifat unggul untuk dipelihara selama kurun waktu tertentu guna tujuan produksi daging.
2. Sapi Indukan adalah sapi betina bukan bibit yang memiliki organ reproduksi normal, sehat, dan dapat digunakan sebagai induk untuk pengembangbiakan.
3. Sapi Siap Potong adalah sapi potong yang layak untuk dipotong.
4. Pemasukan adalah serangkaian kegiatan memasukkan sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
5. Negara Asal Pemasukan yang selanjutnya disebut negara asal adalah suatu negara yang mengeluarkan sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
6. Perusahaan Peternakan (farm) Negara Asal yang selanjutnya disebut farm adalah suatu perusahaan di negara asal yang menjalankan kegiatan budidaya sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong secara teratur dan terus menerus dengan tujuan komersial.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013 No.1070 4
7. Rekomendasi Teknis Kesehatan Hewan yang selanjutnya disebut Rekomendasi adalah keterangan teknis yang menyatakan sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan.
8. Penyakit Hewan Menular adalah penyakit yang ditularkan antara hewan dan hewan, hewan dan manusia, serta hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis.
9. Penyakit Hewan Strategis adalah penyakit hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau kematian hewan yang tinggi.
10. Penyakit Hewan Eksotik adalah penyakit yang belum pernah ada atau sudah dibebaskan di suatu negara atau wilayah negara Republik INDONESIA.
11. Dinas adalah satuan kerja pemerintah daerah yang membidangi fungsi Peternakan dan/atau Kesehatan Hewan.
12. Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian yang selanjutnya disingkat PPVTPP adalah suatu unit kerja yang membidangi fungsi perizinan secara administratif.
13. Pelaku Usaha adalah orang perorangan atau korporasi, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.