Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS TERHADAP EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO) DAN PRODUK TURUNANNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6) apabila tidak memenuhi persyaratan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11 ayat (1), Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15, dengan menerbitkan surat penolakan oleh Direktur Kesehatan Hewan kepada pemohon melalui Kepala PPVTPP secara online sesuai format 4. (2) Permohonan yang disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6) selanjutnya diterbitkan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) sesuai format 5. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Direktur Kesehatan Hewan kepada Menteri Perdagangan melalui Kepala PPVTPP secara online dengan tembusan kepada Menteri, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kepala Badan Karantina Pertanian, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kepala Dinas Provinsi, Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian tempat pemasukan, dan Pemohon.
Koreksi Anda