Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS TERHADAP EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO) DAN PRODUK TURUNANNYA
Teks Saat Ini
(1) Kepala PPVTPP setelah menerima dokumen permohonan secara online dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen memberikan jawaban menolak atau menerima paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 tidak lengkap dan/atau tidak benar.
(3) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberitahukan oleh Kepala PPVTPP kepada Pemohon secara online sesuai format 2.
(4) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(5) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) oleh Kepala PPVTPP disampaikan kepada Direktur Kesehatan Hewan secara online dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, untuk dilakukan kajian teknis kesehatan hewan sesuai format 3.
(6) Direktur Kesehatan Hewan memberikan jawaban menolak atau menyetujui paling lama dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja.
Koreksi Anda
