Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS TERHADAP EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO) DAN PRODUK TURUNANNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Negara asal dan farm pemasukan dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8, dengan mempertimbangkan status kesehatan hewan dan hasil analisis risiko. (2) Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. penetapan tingkat perlindungan yang dapat diterima (acceptable level of protection) sesuai dengan jenis penyakit; b. pemeriksaan dokumen (desk review) dan verifikasi (on site review) sistem penyelenggaraan kesehatan hewan di negara asal; dan c. pemeriksaan dokumen (desk review) dan audit pemenuhan (on site review) sistem kesehatan hewan di farm negara asal. (3) Penetapan penambahan farm dari negara asal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c. (4) Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Analisis Risiko yang keanggotaannya terdiri atas wakil dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan pakar dengan latar belakang keilmuan terkait. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Verifikasi pemenuhan sistem penyelenggaraan kesehatan hewan di negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh Tim Penilai Negara yang keanggotaannya terdiri atas wakil dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner. (6) Audit pemenuhan sistem kesehatan hewan di farm sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan oleh Tim Penilai farm yang keanggotaannya terdiri atas wakil dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner. (7) Tim Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Tim Penilai Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan Tim Penilai farm sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri dalam bentuk Keputusan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Pasal.id