Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS TERHADAP EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO) DAN PRODUK TURUNANNYA
Teks Saat Ini
(1) Waktu pelayanan permohonan Rekomendasi pemasukan sapi bakalan dan sapi indukan diatur sebagai berikut:
a. untuk pemasukan tahun berikutnya ditetapkan tanggal 1-31 Desember; dan
b. untuk pemasukan tahun berjalan ditetapkan tanggal 1-31 Maret, tanggal 1-30 Juni, dan tanggal 1-30 September.
(2) Permohonan Rekomendasi pemasukan sapi siap potong dapat diajukan setelah Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyetujui pemasukan sapi siap potong.
(3) Permohonan Rekomendasi untuk Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara dapat diajukan sewaktu-waktu setelah Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyetujui pemasukan sapi siap potong.
Koreksi Anda
