Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS TERHADAP EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO) DAN PRODUK TURUNANNYA
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, harus bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Rift Valley Fever (RVF), Contagious Bovine Pleuropneumonia, dan Bovine Spongiform Encephalopathy/BSE (Negligible BSE risk).
(2) Status penyakit hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada deklarasi Badan Kesehatan Hewan Dunia/World Organization for Animal Health/Office International des Epizooties (WOAH/OIE).
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013 No.1070 6
Koreksi Anda
