Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS TERHADAP EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO) DAN PRODUK TURUNANNYA
Teks Saat Ini
(1) Sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong yang akan dimasukkan, sebelum dimuat ke dalam alat angkut harus dilakukan tindakan karantina hewan di negara asal oleh petugas karantina hewan negara asal.
(2) Pengangkutan sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung dari negara asal ke tempat pemasukan di wilayah negara Republik INDONESIA.
(3) Setibanya di tempat pemasukan, sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong dikenakan tindakan karantina hewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan.
Koreksi Anda
