Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS TERHADAP EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO) DAN PRODUK TURUNANNYA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan pemasukan, dengan tujuan untuk:
a. melindungi kesehatan hewan, kesehatan masyarakat, dan kesehatan lingkungan;
b. memenuhi kebutuhan populasi sapi indukan dan daging di dalam negeri;
c. meningkatkan nilai tambah serta menciptakan lapangan kerja; dan
d. memberikan kelancaran dan kepastian dalam pemasukan.
Koreksi Anda
