Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS TERHADAP EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO) DAN PRODUK TURUNANNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan pemasukan, dengan tujuan untuk: a. melindungi kesehatan hewan, kesehatan masyarakat, dan kesehatan lingkungan; b. memenuhi kebutuhan populasi sapi indukan dan daging di dalam negeri; c. meningkatkan nilai tambah serta menciptakan lapangan kerja; dan d. memberikan kelancaran dan kepastian dalam pemasukan.
Koreksi Anda