Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS TERHADAP EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO) DAN PRODUK TURUNANNYA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan paling sedikit 4 (empat) bulan sekali, atau sewaktu-waktu apabila ada dugaan penyimpangan terhadap persyaratan teknis kesehatan hewan.
(2) Hasil pengawasan secara berkala atau sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaporkan kepada Direktur Kesehatan Hewan, Kepala Dinas provinsi atau Kepala Dinas kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Direktur Kesehatan Hewan, Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kewenangannya menyampaikan laporan hasil pengawasan secara berkala atau sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Gubernur atau Bupati/Walikota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013 No.1070 14
Koreksi Anda
