Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS TERHADAP EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO) DAN PRODUK TURUNANNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan paling sedikit 4 (empat) bulan sekali, atau sewaktu-waktu apabila ada dugaan penyimpangan terhadap persyaratan teknis kesehatan hewan. (2) Hasil pengawasan secara berkala atau sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaporkan kepada Direktur Kesehatan Hewan, Kepala Dinas provinsi atau Kepala Dinas kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (3) Direktur Kesehatan Hewan, Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kewenangannya menyampaikan laporan hasil pengawasan secara berkala atau sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Gubernur atau Bupati/Walikota. www.djpp.kemenkumham.go.id 2013 No.1070 14
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Pasal.id