Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS TERHADAP EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO) DAN PRODUK TURUNANNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Pemasukan; b. Kewajiban Pemegang Rekomendasi; c. Pengawasan; dan d. Ketentuan Sanksi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda