Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS TERHADAP EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO) DAN PRODUK TURUNANNYA
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan kondisi fisik sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a, dilakukan secara visual, palpasi, dan auskultasi.
(2) Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditemukan adanya gejala klinis penyakit hewan harus dilakukan pengambilan sampel untuk dilakukan pengujian lebih lanjut.
(3) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c, dilakukan terhadap kelengkapan sertifikat kesehatan hewan dan sertifikat asal ternak.
Koreksi Anda
