Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS TERHADAP EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO) DAN PRODUK TURUNANNYA
Teks Saat Ini
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), memuat:
a. nomor Rekomendasi;
b. nama, alamat pemohon, dan alamat tempat usaha peternakan;
c. nomor dan tanggal surat permohonan;
d. negara asal;
e. uraian jenis/kategori sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong beserta kode HS;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013 No.1070 12
f. persyaratan teknis kesehatan hewan;
g. tempat pemasukan; dan
h. masa berlaku Rekomendasi.
Koreksi Anda
