Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS TERHADAP EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO) DAN PRODUK TURUNANNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), memuat: a. nomor Rekomendasi; b. nama, alamat pemohon, dan alamat tempat usaha peternakan; c. nomor dan tanggal surat permohonan; d. negara asal; e. uraian jenis/kategori sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong beserta kode HS; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013 No.1070 12 f. persyaratan teknis kesehatan hewan; g. tempat pemasukan; dan h. masa berlaku Rekomendasi.
Koreksi Anda