Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS TERHADAP EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO) DAN PRODUK TURUNANNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Negara asal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), farm akan ditetapkan sebagai farm pemasukan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri. (2) Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam MENETAPKAN farm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Pasal.id