Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS TERHADAP EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO) DAN PRODUK TURUNANNYA
Teks Saat Ini
(1) Jika risiko negara asal melebihi tingkat perlindungan yang dapat diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menerbitkan surat penolakan penetapan negara asal.
(2) Dalam hal risiko negara asal lebih rendah atau sama dengan tingkat perlindungan yang dapat diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri MENETAPKAN negara asal sebagai negara pemasukan dalam bentuk Keputusan.
Koreksi Anda
