Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS TERHADAP EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO) DAN PRODUK TURUNANNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa berlaku Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf h sejak tanggal diterbitkan paling lama tanggal 31 Desember tahun berjalan. (2) Dalam hal negara asal yang tercantum pada rekomendasi terjadi wabah penyakit hewan menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, dan Pasal 9, dapat mengajukan permohonan kembali sebelum batas waktu pemasukan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda