Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS TERHADAP EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO) DAN PRODUK TURUNANNYA
Teks Saat Ini
(1) Masa berlaku Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf h sejak tanggal diterbitkan paling lama tanggal 31 Desember tahun berjalan.
(2) Dalam hal negara asal yang tercantum pada rekomendasi terjadi wabah penyakit hewan menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, dan Pasal 9, dapat mengajukan permohonan kembali sebelum batas waktu pemasukan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
