Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS TERHADAP EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO) DAN PRODUK TURUNANNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan pemeriksaan terhadap: a. kondisi fisik sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong; b. kondisi organ reproduksi untuk sapi indukan; c. dokumen; dan d. alat angkut.
Koreksi Anda