Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS TERHADAP EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO) DAN PRODUK TURUNANNYA
Teks Saat Ini
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan pemeriksaan terhadap:
a. kondisi fisik sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong;
b. kondisi organ reproduksi untuk sapi indukan;
c. dokumen; dan
d. alat angkut.
Koreksi Anda
