Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS TERHADAP EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO) DAN PRODUK TURUNANNYA
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha dan Badan Usaha Milik Negara.
(2) Pelaku Usaha dan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melakukan pemasukan, wajib mendapatkan izin pemasukan dari Menteri Perdagangan.
(3) Izin pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah memperoleh Rekomendasi dari Direktur Kesehatan Hewan.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dengan izin pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
