Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS TERHADAP EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO) DAN PRODUK TURUNANNYA
Teks Saat Ini
Persyaratan pemasukan meliputi:
a. persyaratan Pelaku Usaha dan Badan Usaha Milik Negara;
b. persyaratan teknis kesehatan hewan;
c. persyaratan sapi bakalan, sapi indukan dan sapi siap potong; dan
d. persyaratan pengangkutan.
Koreksi Anda
