Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS TERHADAP EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO) DAN PRODUK TURUNANNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan pemasukan meliputi: a. persyaratan Pelaku Usaha dan Badan Usaha Milik Negara; b. persyaratan teknis kesehatan hewan; c. persyaratan sapi bakalan, sapi indukan dan sapi siap potong; dan d. persyaratan pengangkutan.
Koreksi Anda