Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS TERHADAP EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO) DAN PRODUK TURUNANNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkutan sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong harus terpisah dengan hewan lain yang berpotensi membawa penyakit hewan menular.
Koreksi Anda