Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS TERHADAP EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO) DAN PRODUK TURUNANNYA
Teks Saat Ini
Pengangkutan sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong harus terpisah dengan hewan lain yang berpotensi membawa penyakit hewan menular.
Koreksi Anda
