Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS TERHADAP EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO) DAN PRODUK TURUNANNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan Rekomendasi yang diajukan harus dilengkapi persyaratan: a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau identitas pimpinan perusahaan; b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); c. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); d. Surat Tanda Daftar Perusahaan atau izin usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan; e. Akta pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir; f. Penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) hewan; g. Rekomendasi teknis kesehatan hewan dinas provinsi; h. Adanya dokter hewan penanggung jawab teknis yang dibuktikan dengan surat pengangkatan atau kontrak kerja dari pimpinan perusahaan; dan i. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah.
Koreksi Anda