Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS TERHADAP EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO) DAN PRODUK TURUNANNYA
Teks Saat Ini
Permohonan Rekomendasi yang diajukan harus dilengkapi persyaratan:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau identitas pimpinan perusahaan;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
d. Surat Tanda Daftar Perusahaan atau izin usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
e. Akta pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir;
f. Penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) hewan;
g. Rekomendasi teknis kesehatan hewan dinas provinsi;
h. Adanya dokter hewan penanggung jawab teknis yang dibuktikan dengan surat pengangkatan atau kontrak kerja dari pimpinan perusahaan; dan
i. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah.
Koreksi Anda
