Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS TERHADAP EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO) DAN PRODUK TURUNANNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong harus mendapatkan izin pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3). www.djpp.kemenkumham.go.id 2013 No.1070 10 (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui permohonan secara online kepada Direktur Kesehatan Hewan melalui Kepala PPVTPP dengan tembusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sesuai format 1.
Koreksi Anda