Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS TERHADAP EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO) DAN PRODUK TURUNANNYA
Teks Saat Ini
Persyaratan farm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, harus:
a. tidak sedang terjadi wabah penyakit hewan menular;
b. menerapkan pedoman budidaya ternak yang baik (good farming practice);
c. dibawah pengawasan dan terdaftar sebagai farm oleh otoritas veteriner negara asal;
d. menerapkan biosecurity;
e. tidak menggunakan pakan yang dicampur dengan Meat Bone Meal (MBM);
f. menerapkan kaidah kesejahteraan hewan; dan
g. menerapkan program monitoring residu obat hewan, hormon, dan bahan lain yang membahayakan kesehatan manusia secara konsisten dan terdokumentasi, yang dibuktikan dengan sertifikat hasil pengujian yang dikeluarkan oleh otoritas kompeten di negara asal.
Koreksi Anda
