Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS TERHADAP EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO) DAN PRODUK TURUNANNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong yang dapat dimasukkan seperti tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Pasal.id