Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS TERHADAP EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO) DAN PRODUK TURUNANNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha dan Badan Usaha Milik Negara dilarang mengajukan perubahan negara asal dan tempat pemasukan terhadap rekomendasi yang telah diterbitkan. (2) Pelaku Usaha dan Badan Usaha Milik Negara yang melaksanakan pemasukan wajib melakukan pencegahan masuk dan menyebarnya penyakit hewan menular.
Koreksi Anda