Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS TERHADAP EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO) DAN PRODUK TURUNANNYA
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan sapi bakalan dan sapi siap potong dilarang pada wilayah sumber produksi ternak.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Wilayah sumber produksi ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri.
Koreksi Anda
