Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS TERHADAP EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO) DAN PRODUK TURUNANNYA
Teks Saat Ini
Persyaratan sapi bakalan meliputi:
a. sehat, dibuktikan dengan sertifikat kesehatan hewan (health certificate) yang diterbitkan oleh otoritas veteriner negara asal sebagai pemenuhan persyaratan kesehatan hewan (health requirement) dan sertifikat asal ternak (certificate of origin) dari negara asal yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di Negara Asal;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013 No.1070 8
b. tidak terdapat residu antibiotik dan hormon pertumbuhan seperti trenbolon asetat yang membahayakan kesehatan manusia sebelum di lalulintaskan, dibuktikan dengan sertifikat hasil pengujian yang dikeluarkan oleh otoritas kompeten di negara asal; dan
c. berat badan per ekor maksimal 350 kg pada saat tiba di pelabuhan pemasukan, dan berumur tidak lebih dari 30 bulan serta harus digemukkan minimal 60 hari setelah masa karantina.
Koreksi Anda
