Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Impor Produk Hortikultura adalah serangkaian kegiatan memasukan produk hortikultura dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
2. Produk Hortikultura adalah semua hasil yang berasal dari tanaman hortikultura yang masih segar atau telah diolah.
3. Rekomendasi Impor Produk Hortikultura yang selanjutnya disebut RIPH adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk olehnya kepada perusahaan yang akan melakukan Impor Produk Hortikultura ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
4. Perusahaan adalah pelaku usaha hortikultura Warga Negara INDONESIA atau badan hukum yang didirikan menurut hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA yang mengelola usaha hortikultura dengan skala tertentu.
5. Usaha Hortikultura adalah semua kegiatan untuk menghasilkan produk dan/atau menyelenggarakan jasa yang berkaitan dengan hortikultura.
6. Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian yang selanjutnya disingkat PPVT-PP adalah unit kerja yang membidangi fungsi perizinan secara administratif.
7. Importir Produsen Produk Hortikultura, selanjutnya disebut IP-Produk Hortikultura adalah perusahaan industri yang menggunakan Produk Hortikultura sebagai bahan baku atau bahan penolong pada proses produksi sendiri dan tidak memperdagangkan atau memindahtangankan kepada pihak lain.
8. Importir Terdaftar Produk Hortikultura, yang selanjutnya disebut IT- Produk Hortikultura adalah perusahaan yang melakukan Impor Produk Hortikultura untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain.
9. Persetujuan Impor adalah izin Impor Produk Hortikultura.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.