Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Pemeriksaan kebenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), meliputi :
a. tempat pemasukan;
b. jenis Produk Hortikultura yang diimpor sesuai dengan yang tercantum dalam RIPH.
Koreksi Anda
