Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeriksaan kebenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), meliputi : a. tempat pemasukan; b. jenis Produk Hortikultura yang diimpor sesuai dengan yang tercantum dalam RIPH.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 | Pasal.id