Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan RIPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dalam pelaksanaannya Menteri melimpahkan kepada Direktur Jenderal.
(2) RIPH diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri seperti tercantum pada Lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(3) RIPH paling sedikit memuat:
a. nomor RIPH;
b. nama dan alamat Perusahaan;
c. nomor dan tanggal surat permohonan;
d. negara asal, jumlah, jenis, dan spesifikasi Produk Hortikultura;
e. tempat pemasukan;
f. masa berlaku; dan
g. tujuan impor dan distribusi.
Koreksi Anda
