Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan RIPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dalam pelaksanaannya Menteri melimpahkan kepada Direktur Jenderal. (2) RIPH diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri seperti tercantum pada Lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. (3) RIPH paling sedikit memuat: a. nomor RIPH; b. nama dan alamat Perusahaan; c. nomor dan tanggal surat permohonan; d. negara asal, jumlah, jenis, dan spesifikasi Produk Hortikultura; e. tempat pemasukan; f. masa berlaku; dan g. tujuan impor dan distribusi.
Koreksi Anda