Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Impor Produk Hortikultura dapat dilakukan Perusahaan setelah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan.
(2) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Menteri Perdagangan setelah memperoleh RIPH dari Menteri.
Koreksi Anda
