Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) apabila dari hasil pemeriksaan dokumen telah lengkap dan benar.
(2) Permohonan yang lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kepala PPVT-PP disampaikan kepada Direktur Jenderal sesuai format-2 seperti tercantum pada Lampiran IV sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(3) Direktur Jenderal setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja telah selesai memeriksa kelengkapan dan kebenaran persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan memberikan jawaban ditolak atau diterima.
Koreksi Anda
