Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan yang tidak melakukan permohonan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 menjadi bahan pertimbangan untuk memperoleh RIPH selanjutnya.
Koreksi Anda