Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan dengan diterbitkan Berita Acara Pemusnahan.
(2) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pemusnahan Produk Hortikultura menjadi tanggung jawab pemilik atau kuasanya.
Koreksi Anda
