Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah persyaratan teknis lengkap dan benar serta tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 7, maka Direktur Jenderal menerbitkan RIPH. (2) RIPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Direktur Jenderal disampaikan kepada pemohon melalui Kepala PPVT-PP. (3) RIPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan paling lama untuk jangka waktu 4 (empat) bulan.
Koreksi Anda