Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal jumlah Produk Hortikultura melebihi jumlah yang tercantum dalam RIPH dan Persetujuan Impor, jumlah kelebihan dilakukan tindakan Penolakan.
Koreksi Anda