Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Produk Hortikultura yang ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, Pasal 26 dan/atau Pasal 27 harus segera dibawa keluar dari wilayah Republik INDONESIA.
(2) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja pemilik atau kuasanya setelah menerima surat penolakan tidak segera mengeluarkan Produk Hortikultura dari wilayah negara Republik INDONESIA dilakukan tindakan pemusnahan.
(3) Produk Hortikultura yang dimusnahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pemilik atau kuasanya tidak berhak untuk menuntut ganti rugi.
Koreksi Anda
