Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Pemeriksaan keabsahan dokumen impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), meliputi :
a. kesesuaian dengan formulir yang ditetapkan;
b. bentuk RIPH dan pejabat penerbit RIPH;
c. jumlah yang diberikan dalam RIPH belum terpenuhi;
d. kesesuaian masa berlaku RIPH dan Persetujuan Impor; dan
e. masa berlaku Persetujuan Impor.
Koreksi Anda
