Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeriksaan keabsahan dokumen impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), meliputi : a. kesesuaian dengan formulir yang ditetapkan; b. bentuk RIPH dan pejabat penerbit RIPH; c. jumlah yang diberikan dalam RIPH belum terpenuhi; d. kesesuaian masa berlaku RIPH dan Persetujuan Impor; dan e. masa berlaku Persetujuan Impor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 | Pasal.id