Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) apabila dari hasil pemeriksaan masih ada kekurangan dokumen persyaratan atau dokumen tidak benar.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon oleh Kepala PPVT-PP secara tertulis disertai alasan penolakan sesuai format-1 seperti tercantum pada Lampiran IV sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda
