Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan Impor Produk Hortikultura segar sebagai konsumsi dan bahan baku industri di tempat pemasukan dilakukan oleh Petugas Karantina Tumbuhan.
Koreksi Anda