Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan RIPH harus mempertimbangkan:
a. produksi produk sejenis di dalam negeri;
b. konsumsi dalam negeri terhadap Produk Hortikultura yang akan diimpor;
c. ketersediaan Produk Hortikultura sejenis di dalam negeri;
d. potensi produk mendistorsi pasar;
e. waktu panen Produk Hortikultura;
f. pemenuhan keamanan pangan;
g. persyaratan kemasan dan pelabelan berbahasa INDONESIA;
dan/atau
h. keamanan terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan.
(2) Ketersediaan Produk Hortikultura sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai analisa kebutuhan nasional.
Koreksi Anda
