Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 apabila dari hasil pemeriksaan persyaratan teknis telah lengkap dan benar.
(2) Permohonan yang telah lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat meminta masukan kepada Tim untuk mendapat saran pertimbangan dalam menerbitkan RIPH.
(3) Tim dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja telah memberikan saran pertimbangan kepada Direktur Jenderal.
(4) Tim dalam memberikan saran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Koreksi Anda
